PPID UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dibentuk sebagai salah satu langkah strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID UHN berfungsi untuk memastikan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penyampaian informasi publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.