Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Regulasi

Agar tata kelola pemerintahan menjadi transparan dan akuntabel, keterbukaan informasi publik diatur melalui berbagai regulasi resmi. Peraturan-peraturan ini berfungsi sebagai pedoman wajib bagi semua badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri seperti UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Regulasi-regulasi tersebut merupakan dasar hukum penyelenggaraan layanan informasi publik, yang memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik:

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama

Rancangan Pengaturan

Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama