Daftar Informasi Publik Wajib Serta Merta
Informasi Publik Wajib Serta Merta meliputi : 1. Pengumuman penutupan kampus atau pengalihan kuliah menjadi daring karena bencana alam (misal: banjir, gempa bumi) atau wabah penyakit. 2. Peringatan dini adanya gangguan keamanan di area kampus (misal: kebakaran di laboratorium kimia). 3. Informasi kontaminasi zat berbahaya atau kebocoran gas di lingkungan fakultas tertentu.