Daftar Informasi Publik Wajib Serta Merta

Informasi Publik Wajib Serta Merta meliputi : 1. Pengumuman penutupan kampus atau pengalihan kuliah menjadi daring karena bencana alam (misal: banjir, gempa bumi) atau wabah penyakit. ​2. Peringatan dini adanya gangguan keamanan di area kampus (misal: kebakaran di laboratorium kimia). ​3. Informasi kontaminasi zat berbahaya atau kebocoran gas di lingkungan fakultas tertentu.