Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

  • Menyediakan dan mengamankan informasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID.
  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik dengan persetujuan Atasan PPID.

Fungsi

  • Melakukan pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.