Tugas dan Fungsi PPID
Tugas
- Menyediakan dan mengamankan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID.
- Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik dengan persetujuan Atasan PPID.
Fungsi
- Melakukan pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.