Tata Cara Permohonan Informasi
Ketahui langkah-langkah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Ajukan Sekarang01 Alur Permohonan Informasi
Isi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi — secara online melalui form di bawah, atau datang langsung ke kantor PPID UHN Sugriwa di Jl. Nusantara, Kubu, Bangli.
Verifikasi & Registrasi
PPID memverifikasi identitas dan kelengkapan permohonan. Permohonan yang lengkap akan diregistrasi dan mendapat Nomor Tiket sebagai bukti penerimaan.
Penelusuran Informasi
PPID menelusuri keberadaan informasi yang diminta pada unit kerja terkait. Proses ini berlangsung paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Pemberitahuan Tertulis
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis: informasi tersedia dan siap diberikan, atau belum dikuasai / dikecualikan disertai alasan sesuai ketentuan.
Pemberian Informasi / Penolakan
Jika informasi tersedia, PPID memberikan salinan informasi sesuai cara yang diminta pemohon. Jika ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan.
02 Persyaratan Permohonan
Nama lengkap dan informasi kontak (nomor telepon/email) yang dapat dihubungi.
Deskripsi jelas mengenai informasi yang dibutuhkan (judul dokumen, periode, unit kerja jika diketahui).
Penjelasan singkat mengenai tujuan penggunaan informasi yang dimohonkan.
Cara pemohon menginginkan salinan informasi: email, cetak, atau ambil langsung.
Form Permohonan Informasi Online
Isi formulir di bawah ini. Anda akan menerima nomor tiket sebagai bukti pengajuan.