Layanan Informasi

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Sampaikan pengaduan Anda terkait layanan publik, kualitas pelayanan, atau pelanggaran hak atas informasi di lingkungan UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Kirim Pengaduan
Komitmen Penanganan: Setiap pengaduan yang masuk akan direspons dalam 14 hari kalender. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perlindungan pelapor.

01 Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan

Layanan Informasi

Pengaduan terkait ketidakpuasan terhadap layanan informasi publik PPID.

Perilaku Petugas

Pengaduan terkait perilaku petugas yang tidak profesional atau tidak melayani.

Keterlambatan Layanan

Pengaduan terkait layanan yang tidak memenuhi standar waktu yang ditetapkan.

Pungutan Tidak Resmi

Pengaduan terkait adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

02 Alur Penanganan Pengaduan

1
Pengaduan Masuk

Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui form online di bawah ini, email, atau datang langsung ke kantor PPID. Setiap pengaduan akan dicatat dan mendapat Nomor Tiket.

2
Verifikasi & Klasifikasi

Tim PPID memverifikasi kebenaran dan kelengkapan pengaduan, lalu mengklasifikasikan jenis dan tingkat urgensinya.

3
Telaah & Koordinasi

PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menelaah pengaduan dan menyiapkan respons atau tindakan perbaikan.

4
Tindak Lanjut

Unit kerja melaksanakan tindakan perbaikan atau memberikan klarifikasi atas pengaduan yang masuk.

5
Penutupan & Notifikasi

Pengaduan ditutup dengan laporan hasil tindak lanjut. Pelapor diberitahu melalui kontak yang tertera.

Form Pengaduan Masyarakat Online

Isi formulir di bawah ini. Identitas Anda dijaga kerahasiaannya atas permintaan.

Cek Status

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui lapor.go.id sebagai sistem pengaduan nasional.