Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Sampaikan pengaduan Anda terkait layanan publik, kualitas pelayanan, atau pelanggaran hak atas informasi di lingkungan UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Kirim Pengaduan01 Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan
Pengaduan terkait ketidakpuasan terhadap layanan informasi publik PPID.
Pengaduan terkait perilaku petugas yang tidak profesional atau tidak melayani.
Pengaduan terkait layanan yang tidak memenuhi standar waktu yang ditetapkan.
Pengaduan terkait adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
02 Alur Penanganan Pengaduan
Pengaduan Masuk
Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui form online di bawah ini, email, atau datang langsung ke kantor PPID. Setiap pengaduan akan dicatat dan mendapat Nomor Tiket.
Verifikasi & Klasifikasi
Tim PPID memverifikasi kebenaran dan kelengkapan pengaduan, lalu mengklasifikasikan jenis dan tingkat urgensinya.
Telaah & Koordinasi
PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menelaah pengaduan dan menyiapkan respons atau tindakan perbaikan.
Tindak Lanjut
Unit kerja melaksanakan tindakan perbaikan atau memberikan klarifikasi atas pengaduan yang masuk.
Penutupan & Notifikasi
Pengaduan ditutup dengan laporan hasil tindak lanjut. Pelapor diberitahu melalui kontak yang tertera.
Form Pengaduan Masyarakat Online
Isi formulir di bawah ini. Identitas Anda dijaga kerahasiaannya atas permintaan.