Layanan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Jika permohonan informasi Anda tidak dipenuhi atau ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Ajukan Keberatan
SLA Pengajuan Keberatan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima. Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

01 Kondisi yang Membolehkan Pengajuan Keberatan

Permohonan Ditolak

PPID menolak permohonan dengan alasan informasi dikecualikan.

Tidak Ada Tanggapan

PPID tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Biaya Tidak Wajar

Biaya yang dikenakan untuk mendapatkan salinan informasi tidak wajar.

Informasi Tidak Sesuai

Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohon.

Melewati Batas Waktu

Informasi diberikan melampaui batas waktu yang ditentukan.

02 Alur Pengajuan Keberatan

1
Siapkan Nomor Tiket Permohonan

Pastikan Anda memiliki nomor tiket dari permohonan informasi sebelumnya yang menjadi dasar keberatan. Cek status permohonan Anda di halaman Cek Status.

2
Isi Formulir Keberatan

Isi formulir keberatan di bawah ini dengan menyebutkan nomor tiket referensi dan alasan keberatan yang jelas dan terperinci.

3
Penerimaan & Registrasi Keberatan

Atasan PPID menerima dan meregistrasi keberatan. Pemohon mendapat Nomor Tiket Keberatan baru sebagai bukti pengajuan.

4
Penelaahan oleh Atasan PPID

Atasan PPID menelaah keberatan dan berkoordinasi dengan PPID. Proses ini berlangsung paling lambat 30 hari kerja.

5
Keputusan Atasan PPID

Atasan PPID mengeluarkan keputusan: mengabulkan keberatan (informasi diberikan) atau menolak keberatan (dengan alasan tertulis). Jika menolak, pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Form Pengajuan Keberatan Online

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Masukkan nomor tiket dari permohonan informasi sebelumnya.
Cek Status

Keberatan Anda akan diteruskan kepada Atasan PPID UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar untuk ditindaklanjuti.