Tata Cara Pengajuan Keberatan
Jika permohonan informasi Anda tidak dipenuhi atau ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Ajukan Keberatan01 Kondisi yang Membolehkan Pengajuan Keberatan
PPID menolak permohonan dengan alasan informasi dikecualikan.
PPID tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditetapkan.
Biaya yang dikenakan untuk mendapatkan salinan informasi tidak wajar.
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohon.
Informasi diberikan melampaui batas waktu yang ditentukan.
02 Alur Pengajuan Keberatan
Siapkan Nomor Tiket Permohonan
Pastikan Anda memiliki nomor tiket dari permohonan informasi sebelumnya yang menjadi dasar keberatan. Cek status permohonan Anda di halaman Cek Status.
Isi Formulir Keberatan
Isi formulir keberatan di bawah ini dengan menyebutkan nomor tiket referensi dan alasan keberatan yang jelas dan terperinci.
Penerimaan & Registrasi Keberatan
Atasan PPID menerima dan meregistrasi keberatan. Pemohon mendapat Nomor Tiket Keberatan baru sebagai bukti pengajuan.
Penelaahan oleh Atasan PPID
Atasan PPID menelaah keberatan dan berkoordinasi dengan PPID. Proses ini berlangsung paling lambat 30 hari kerja.
Keputusan Atasan PPID
Atasan PPID mengeluarkan keputusan: mengabulkan keberatan (informasi diberikan) atau menolak keberatan (dengan alasan tertulis). Jika menolak, pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Form Pengajuan Keberatan Online
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.