Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Jika keberatan Anda kepada Atasan PPID tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, Anda dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
01 Alur Penyelesaian Sengketa
Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Bali (untuk badan publik daerah) atau Komisi Informasi Pusat. Sertakan salinan keberatan dan keputusan Atasan PPID.
Verifikasi Berkas oleh Komisi Informasi
Komisi Informasi memverifikasi kelengkapan berkas dan apakah sengketa memenuhi syarat formil untuk diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Mediasi
Komisi Informasi menunjuk mediator untuk memfasilitasi penyelesaian damai antara pemohon dan PPID. Jika mediasi berhasil, dibuat Kesepakatan yang mengikat kedua pihak.
Ajudikasi Nonlitigasi (jika mediasi gagal)
Jika mediasi gagal, dilanjutkan dengan proses ajudikasi: sidang terbuka, pemeriksaan saksi/ahli, dan pembacaan putusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi.
Putusan Komisi Informasi
Putusan Komisi Informasi bersifat mengikat. Jika tidak puas, para pihak dapat mengajukan keberatan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
02 Kontak Komisi Informasi
Jl. Kapten Tjok Agung Tresna No. 11, Niti Mandala, Denpasar, Bali.
Website: ki.baliprov.go.id
Jl. Abdul Muis No. 8, Jakarta Pusat 10160.
Website: komisiinformasi.go.id