Layanan Informasi

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Jika keberatan Anda kepada Atasan PPID tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, Anda dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Dasar Hukum: Penyelesaian sengketa informasi publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 (Pasal 35–56) dan PERKI No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Komisi Informasi wajib menyelesaikan sengketa dalam 100 hari kerja.

01 Alur Penyelesaian Sengketa

1
Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Bali (untuk badan publik daerah) atau Komisi Informasi Pusat. Sertakan salinan keberatan dan keputusan Atasan PPID.

2
Verifikasi Berkas oleh Komisi Informasi

Komisi Informasi memverifikasi kelengkapan berkas dan apakah sengketa memenuhi syarat formil untuk diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

3
Mediasi

Komisi Informasi menunjuk mediator untuk memfasilitasi penyelesaian damai antara pemohon dan PPID. Jika mediasi berhasil, dibuat Kesepakatan yang mengikat kedua pihak.

4
Ajudikasi Nonlitigasi (jika mediasi gagal)

Jika mediasi gagal, dilanjutkan dengan proses ajudikasi: sidang terbuka, pemeriksaan saksi/ahli, dan pembacaan putusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi.

5
Putusan Komisi Informasi

Putusan Komisi Informasi bersifat mengikat. Jika tidak puas, para pihak dapat mengajukan keberatan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.

02 Kontak Komisi Informasi

Komisi Informasi Provinsi Bali

Jl. Kapten Tjok Agung Tresna No. 11, Niti Mandala, Denpasar, Bali.
Website: ki.baliprov.go.id

Komisi Informasi Pusat

Jl. Abdul Muis No. 8, Jakarta Pusat 10160.
Website: komisiinformasi.go.id

Belum mengajukan permohonan?

Mulai dari pengajuan permohonan informasi publik secara online sebelum mengambil jalur keberatan atau sengketa.