Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau ASN di lingkungan UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar secara aman dan terlindungi.
Laporkan Sekarang01 Bentuk Penyalahgunaan Wewenang yang Dapat Dilaporkan
Dugaan penerimaan suap, gratifikasi, atau penggunaan keuangan negara secara tidak sah.
Dugaan pemberian keistimewaan/nepotisme dalam seleksi, pengadaan, atau penugasan.
Penyimpangan prosedur penyelenggaraan layanan publik yang merugikan masyarakat.
Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan UHN.
Penyalahgunaan data/informasi institusi untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
02 Alur Penanganan Laporan
Penerimaan Laporan
Laporan diterima melalui form online di bawah ini atau saluran resmi lainnya. Identitas pelapor langsung dilindungi dan laporan mendapat Nomor Tiket rahasia.
Verifikasi Awal
Tim khusus PPID memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan relevansi laporan. Pelapor mungkin dihubungi untuk klarifikasi (identitas tetap dirahasiakan).
Penelaahan Mendalam
Laporan yang memenuhi syarat ditelaah lebih lanjut oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) atau pejabat berwenang yang tidak berkonflik kepentingan.
Tindak Lanjut
Jika dugaan terbukti, pimpinan universitas menjalankan proses pemberian sanksi sesuai peraturan disiplin ASN atau hukum yang berlaku. Jika diperlukan, dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Penutupan Kasus
Laporan ditutup dengan dokumen ringkasan hasil investigasi dan tindakan yang telah diambil. Pelapor diberitahu melalui kontak yang terdaftar.
Form Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Laporan Anda bersifat rahasia. Identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan hukum.