Layanan Informasi

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau ASN di lingkungan UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar secara aman dan terlindungi.

Laporkan Sekarang
Perlindungan Pelapor (Whistleblower): Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sepenuhnya sesuai UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelapor tidak boleh diperlakukan diskriminatif atas laporannya.

01 Bentuk Penyalahgunaan Wewenang yang Dapat Dilaporkan

Korupsi & Gratifikasi

Dugaan penerimaan suap, gratifikasi, atau penggunaan keuangan negara secara tidak sah.

Nepotisme & Kolusi

Dugaan pemberian keistimewaan/nepotisme dalam seleksi, pengadaan, atau penugasan.

Pelanggaran Prosedur

Penyimpangan prosedur penyelenggaraan layanan publik yang merugikan masyarakat.

Penyimpangan Pengadaan

Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan UHN.

Penyalahgunaan Informasi

Penyalahgunaan data/informasi institusi untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.

02 Alur Penanganan Laporan

1
Penerimaan Laporan

Laporan diterima melalui form online di bawah ini atau saluran resmi lainnya. Identitas pelapor langsung dilindungi dan laporan mendapat Nomor Tiket rahasia.

2
Verifikasi Awal

Tim khusus PPID memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan relevansi laporan. Pelapor mungkin dihubungi untuk klarifikasi (identitas tetap dirahasiakan).

3
Penelaahan Mendalam

Laporan yang memenuhi syarat ditelaah lebih lanjut oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) atau pejabat berwenang yang tidak berkonflik kepentingan.

4
Tindak Lanjut

Jika dugaan terbukti, pimpinan universitas menjalankan proses pemberian sanksi sesuai peraturan disiplin ASN atau hukum yang berlaku. Jika diperlukan, dilaporkan ke aparat penegak hukum.

5
Penutupan Kasus

Laporan ditutup dengan dokumen ringkasan hasil investigasi dan tindakan yang telah diambil. Pelapor diberitahu melalui kontak yang terdaftar.

Form Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Laporan Anda bersifat rahasia. Identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan hukum.

Cek Status

Laporan juga dapat disampaikan langsung kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) UHN atau melalui sistem lapor.go.id.