Layanan Informasi

SOP Layanan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi PPID UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

01 Standar Layanan PPID

SOP Permohonan Informasi

Prosedur baku penerimaan, verifikasi, penelusuran, dan pemberian informasi kepada pemohon, dalam batas waktu 10 hari kerja.

Lihat Tata Cara
SOP Pengajuan Keberatan

Prosedur penerimaan dan penelaahan keberatan oleh Atasan PPID dalam batas waktu 30 hari kerja.

Lihat Tata Cara
SOP Penyelesaian Sengketa

Prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi.

Lihat Proses
SOP Pengaduan Masyarakat

Prosedur penanganan pengaduan terkait layanan publik di lingkungan UHN I Gusti Bagus Sugriwa.

Lihat Tata Cara
SOP Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Prosedur penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkungan UHN.

Lihat Tata Cara
SOP Pengklasifikasian Informasi

Prosedur penetapan informasi dikecualikan, termasuk uji konsekuensi dan persetujuan Atasan PPID, sesuai PERKI 1/2021.

Dokumen PDF Segera Tersedia

02 Ringkasan SLA (Service Level Agreement)

Jenis Layanan Batas Waktu Dasar Hukum Status
Permohonan Informasi (respons) 10 hari kerja Pasal 22 UU KIP Berlaku
Perpanjangan waktu (pemberitahuan) +7 hari kerja Pasal 22 (7) UU KIP Berlaku
Tanggapan keberatan (Atasan PPID) 30 hari kerja Pasal 37 UU KIP Berlaku
Penyelesaian sengketa (Komisi Informasi) 100 hari kerja Pasal 38 UU KIP Komisi Informasi
Pengaduan masyarakat 14 hari kalender Permenpan RB 62/2018 Berlaku

03 Unduh Dokumen SOP

Dokumen SOP resmi PPID UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dalam format PDF sedang dalam proses digitalisasi dan akan segera tersedia untuk diunduh.

Ajukan Permohonan Informasi untuk Mendapatkan SOP